Beranda | Artikel
Seyogyanya Menjaga Hafalan Al-Quran Sehingga Tidak Lupa
Sabtu, 5 Juni 2004

SEYOGYANYA MENJAGA HAFALAN AL-QUR’AN SEHINGGA TIDAK TERLUPAKAN.

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang menghafal Al-Qur’an di luar kepala kemudian ia lupa, apakah dia akan dikenakan siksa atau tidak ?

Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Al-Qur’an adalah kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia adalah perkataan yang paling utama dan sarat dengan hukum-hukum, membacanya merupakan ibadah yang meluluhkan hati, membuat jiwa menjadi khusyu dan memberi manfaat lain yang tidak terhitung. Oleh karena itu, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar selalu menjaganya supaya tidak lupa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ اْلإِبِلِ فِيْ عَقْلِهَا

“ Jangalah (hafalan) Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwa saya ada tanganNya, sesungguhnya Al-Qur’an itu sangat cepat terlepas melebihi (lepasnya) unta dari ikatannya” [1]

Tidak selayaknya seorang hafizh lalai dari membacanya dan tidak maksimal dalam menjaganya. Seyogyanya dia mempunyai wirid (muraja’ah) harian agar dapat menghindari dari lupa sambil mengharap pahala dan mengambil pelajaran hukum-hukumnya, baik yang berupa aqidah maupun amalan. Namun orang yang hafal sedikit dari Al-Qur’an lalu lupa, karena banyak kesibukan atau karena lalai, maka dia tidak berdosa.

Adapun hadits yang mengandung ancaman bagi orang yang menghafal kemudian lupa, tidak benar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari hadits Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu no. 5033, kitab Fadha’il Al-Qur’an bab 23, dan Imam Muslim juga dari Abu Musa no. 1/23-(791), kitab Shalat Al-Musafirin bab 33


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/779-seyogyanya-menjaga-hafalan-al-quran-sehingga-tidak-lupa.html